Artikel ini ditulis oleh Angga Siswanto aktivis lingkungan hidup Bangka Belitung
Bangka — Di balik gemuruh penertiban tambang ilegal dan narasi sukses penyelamatan kekayaan negara di Kepulauan Bangka Belitung,sebuah celah gelap menganga lebar di tingkat tapak.
Di sinilah permainan sesungguhnya dimulai: ketika bijih timah hasil kerukan ilegal bertransformasi menjadi komoditas “bersih” melalui tameng label “kolektor binaan”, lalu menghilang ke dalam labirin perdagangan tanpa jejak.
Investigasi ini membongkar pola sistematis manipulasi data dan lemahnya pengawasan dalam rantai pasok timah nasional,tempat di mana hukum tumpul di hadapan gurita penampung rumahan dan oligarki pembeli
Pola transaksi di tingkat kolektor rumahan (colector house) memperlihatkan jurang angka yang teramat mencolok antara realitas produksi lapangan dan pelaporan administratif.
Tangkapan Harian Kolektor: ~100 kg bijih timah per hari per titik penampungan.
Tercatat via WhatsApp (Laporan Formal): ~20 kg per hari.
Volume ‘Gelap’ Tanpa Dokumen: ~80 kg per hari (80% Angka Kebocoran).
“Kalau kolektor dapat 100 kilogram sehari, tapi yang dilaporkan cuma 20 kilogram lewat pesan singkat, lantas ke mana 80 kilogram sisanya melayang? Ini bukan cuma selisih timbangan, ini adalah pintu kejahatan sistematis!”
Angga Siswanto, Aktivis Lingkungan & Pertambangan Bangka Belitung.
Angga menegaskan bahwa praktik menyetor sebagian kecil material ke pos-pos tertentu telah dijadikan “pelicin” agar aktivitas penampungan skala besar terbebas dari jerat hukum. Selisih 80 kilogram per kolektor jika dikalikan dengan ratusan kolektor rumahan yang tersebar di Bangka Induk, Jada Bahrin, hingga wilayah pesisir adalah pasokan raksasa yang memberi makan pasar gelap smelter swasta maupun jaringan penyelundupan internasional.
Nama Satgas Tri Cakti yang dipimpin oleh Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto yang digadang-gadang sebagai komando penertiban pertambangan liar pada 2026, kini justru dicatut dan dijadikan tameng imun oleh para tengkulak timah rumahan.
Para kolektor di lapangan secara terang-terangan mengaku sebagai “binaan” resmi satgas untuk menakut-nakuti warga setempat dan menghindari sergapan aparat penegak hukum lokal.
Pertanyaan hukum mendasar yang harus dijawab secara terbuka oleh institusi terkait:
Apakah ada payung hukum yang membenarkan Satgas memberikan kewenangan penampungan bijih timah kepada individu/kolektor swasta?
Bagaimana mekanisme verifikasi traceability (keterlacakan) atas asal-usul timah yang dibeli dari masyarakat?
Mengapa transaksi ratusan ton komoditas strategis negara hanya mengandalkan konfirmasi informal via perpesanan instan WhatsApp tanpa faktur verifikasi Chain of Custody (CoC)?
Jika Satgas tidak pernah menerbitkan izin atau legitimasi penampungan tersebut, maka pembiaran terhadap pencatutan nama lembaga negara ini merupakan bentuk kelalaian fatal atau bahkan indikasi keterlibatan oknum di lapangan.
Praktik pengumpulan, penampungan, dan penyamaran asal-usul bijih timah ilegal bukanlah sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang berat.
Di tengah maraknya kebocoran ini, PT Timah Tbk mencatatkan lompatan kinerja pada Semester I 2026:
Pendapatan H1 2026: Rp10,42 triliun (Melonjak 247% dibanding H1 2025 sebesar Rp4,22 triliun).
Produksi Bijih Timah H1 2026: 12.232 ton Sn (Naik 75% year-on-year).
Kenaikan fantastis ini menuntut transparansi radikal.
Tanpa audit traceability independen dari hulu hingga hilir, publik berhak mempertanyakan: Seberapa bersih bahan baku yang masuk ke tungku peleburan BUMN dan smelter swasta? Jika material dari kolektor rumahan berijazah bodong masuk ke dalam rantai produksi resmi, maka entitas penerima dapat terseret pidana Pasal 161 UU Minerba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Aktivitas pengerukan timah liar yang menyokong para kolektor ini merusak kawasan konservasi dan lindung vital di Bangka Belitung, antara lain:
Kawasan DAS & Mangrove Nelayan 1 & 2
Kawasan Sungai Baturusa & Jada Bahrin
Hutan Lintas Timur
Tambang ilegal tidak berdiri di ruang hampa. Ia adalah mesin kapitalis yang digerakkan oleh jejaring terstruktur:
“Memberantas tambang ilegal hanya dengan menggusur sewa ekskavator di lubang tambang adalah sandiwara murah. Selama kolektornya dibiarkan, cukongnya dilindungi, dan pintu smelternya terbuka lebar menampung timah ‘cuci tangan’, pengerukan Bangka tak akan pernah berhenti!”
— Angga Siswanto.
Persoalan ini telah melampaui ranah lokal dan menyentuh kredibilitas penegakan hukum nasional. Presiden Republik Indonesia dan jajaran pimpinan aparat penegak hukum pusat didesak untuk segera mengambil langkah drastis:
Audit Total Operasional Satgas Tri Cakti: Menelusuri seluruh data penerimaan, daftar kolektor terdaftar, serta memproses hukum pihak mana pun yang memperjualbelikan nama “binaan Satgas”.
Penerapan Audit Digital Traceability (Block-chain Mapping): Menghentikan sistem pencatatan berbasis pesan WhatsApp atau kertas manual.
Setiap gram bijih timah wajib memiliki QR-code lokasi tambang (IUP/IPR) berlisensi resmi.
Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Mengintimidasi aliran dana dari pembeli akhir (end-buyer), smelter, hingga ke rekening bank milik para kolektor dan oknum pejabat pendukung.
Memfokuskan penindakan hukum pada pembeli utama dan pemilik izin peleburan, bukan sekadar penambang kecil di lapangan.
Dunia internasional dan publik nasional kini menyoroti tata kelola timah Indonesia. Pilihan bagi pemerintah sangat tegas: Membuka seluruh data transaksi secara transparan dan menindak tegas seluruh jejaring penadah,atau membiarkan hukum diacak-acak oleh mafia timah berkedok binaan negara.
“Jika material itu legal,tunjukkan dokumen timbangannya.
Jika material itu jujur, buka peta asal usulnya.
Dan jika ada yang berlindung di balik nama negara untuk menumpuk harta ilegal,
seret mereka ke penjara!”








