PANGKALPINANG — Seorang guru kelas III di SDN 24 Pangkalpinang secara terbuka mengaku telah melontarkan ucapan yang mencap siswanya berinisial ATy “seperti anak SLB”, bahkan diduga memerintahkan siswa lain untuk menjauhi dan tidak berteman dengan anak tersebut. Kepala sekolah pun tak berdaya membantah: ia mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus ini dan memohon maaf kepada keluarga. Fakta ini terungkap setelah tim media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Senin (31/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Yang lebih mencengangkan: hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang dijalani ATy atas saran guru tersebut justru menunjukkan kondisi anak normal, tanpa keluhan apa pun. Artinya, cap yang dilekatkan pendidik itu tidak berdasar sama sekali.
Ini bukan sekadar soal “salah ucap”. Ini adalah potret buram dunia pendidikan di mana seorang guru, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, malah menjadi aktor utama perundungan psikis terhadap muridnya sendiri. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan bersosialisasi, berubah menjadi tempat pengucilan yang sistematis.
Peristiwa berdarah dingin ini bermula pada Juli 2026. Orang tua ATy dipanggil pihak sekolah untuk sebuah pertemuan. Di ruangan itu, guru kelas III tidak bertele-tele: ia menyampaikan pernyataan yang menusuk hati keluarga, bahwa ATy “seperti anak SLB” dan menyarankan agar anak tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes psikologis dan layanan kesehatan terkait.
Merasa khawatir, keluarga menuruti saran itu. Mereka membawa ATy menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya? Nihil. Tidak ditemukan kelainan, tidak ada indikasi masalah perkembangan, tidak ada alasan medis untuk cap yang dilekatkan guru tersebut.
Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan kembali ke sekolah. Keluarga berharap penjelasan, klarifikasi, atau setidaknya permintaan maaf. Yang mereka dapat justru informasi yang lebih mengerikan: guru yang sama diduga telah meminta siswa lain di kelas untuk tidak berteman, tidak menemani, dan menjauhi ATy.
“Anak kami bersekolah untuk mendapatkan pendidikan. Kalau memang ada persoalan dengan perilaku atau kemampuan anak, seharusnya dibicarakan secara baik-baik kepada orang tua dan ditangani sesuai prosedur pendidikan, bukan membuat anak merasa dikucilkan,” tegas perwakilan keluarga kepada media.
Kepala sekolah, ketika dikonfirmasi, tidak bisa menolak fakta. Ia mengakui kelalaian institusinya. Guru yang bersangkutan pun mengaku pernah melontarkan ucapan yang dipersoalkan itu. Namun pengakuan lisan bukanlah akhir dari segalanya. Ini baru awal dari pembongkaran sistem yang gagal melindungi anak.
Jangan salah sangka. Apa yang dilakukan guru ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi. Ini adalah pelanggaran hukum yang konsekuensinya bisa sangat berat.
UU Perlindungan Anak — Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014
Pasal 76C dengan tegas menyatakan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” Dan kekerasan di sini tidak hanya fisik. Penjelasan undang-undang secara eksplisit memasukkan kekerasan psikis — termasuk perlakuan yang merendahkan martabat, penghinaan, dan pengucilan sosial.
Ancaman hukumannya? Pasal 80 ayat (1) memberikan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Lebih jauh lagi, Pasal 54 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Guru ini bukan hanya gagal melindungi. Ia adalah pelakunya.
Sebagai tenaga pendidik, guru memiliki kewajiban mulia yang diatur dalam Pasal 20: merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
Ketika kewajiban ini dilanggar, Pasal 77 menyiapkan sanksi administratif yang tegas:
– Teguran
– Peringatan tertulis
– Penundaan pemberian hak guru
– Penurunan pangkat
– Pemberhentian dengan hormat
– Pemberhentian tidak dengan hormat — pemecatan yang memalukan dan menghancurkan karir.
Jika guru tersebut berstatus PNS, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga bisa menjeratnya dengan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan.
Dalam KUHP baru yang berlaku, Pasal 433 mengatur tentang pencemaran: “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Mencap seorang anak normal sebagai “seperti anak SLB” di hadapan orang tua dan kemudian menyebarkannya ke siswa lain adalah serangan langsung terhadap kehormatan dan nama baik anak tersebut. Ini adalah pencemaran yang bisa diproses secara pidana.
Pertanyaan besar yang belum terjawab: bagaimana bisa seorang guru bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan? Di mana peran kepala sekolah ketika cap itu pertama kali dilekatkan? Mengapa dugaan perintah pengucilan sosial bisa terjadi di dalam kelas tanpa ada yang menghentikan?
Pengakuan kepala sekolah tentang “kelalaian” adalah pengakuan kegagalan sistem.
Kepala sekolah bukan hanya administrator. Ia adalah pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan setiap siswa di sekolahnya.
Kelalaian dalam kasus ini bukan sekadar kecerobohan. Ini adalah pengabaian terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bermartabat.
Keluarga ATy tidak meminta permintaan maaf semata. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap cara penanganan persoalan siswa, termasuk komunikasi antara guru, pihak sekolah, dan orang tua.
Mereka menuntut agar tidak ada anak lain yang mengalami nasib sama: dicap tanpa dasar, dikucilkan secara sistematis, dan kehilangan haknya untuk bersosialisasi di lingkungan sekolah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN 24 Pangkalpinang maupun guru yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau fakta lain yang perlu diketahui publik.
Pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak keluarga dan hasil konfirmasi langsung kepada pihak sekolah,di mana kepala sekolah mengakui kelalaian dan guru yang bersangkutan mengaku melontarkan ucapan yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi sebelum proses hukum berjalan. Namun satu hal yang pasti: fakta yang terungkap sudah cukup untuk mengguncang kesadaran kita semua. Sekolah bukan tempat untuk perundungan. Guru bukan perundung. Anak bukan korban cap dan pengucilan.
Jika apa yang terjadi pada ATy dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi tegas, kita sedang mengajarkan pada generasi muda bahwa kekuasaan bisa disalahgunakan, bahwa martabat anak bisa diinjak-injak, dan bahwa hukum hanyalah tulisan di atas kertas.
Jerat hukum sudah menanti. Pertanyaannya sekarang: apakah sistem pendidikan dan penegak hukum di Pangkalpinang memiliki keberanian untuk menjeratnya***Tim/Red/IMCGROUP










